Adakah Ulama yang Membolehkan Menyentuh Wanita Nonmahram?
Adakah Ulama yang Membolehkan Menyentuh Wanita Nonmahram?
Pertanyaan:
Saya sering melihat tokoh agama di televisi yang bersalaman dengan wanita yang bukan mahram. Setahu saya tidak diperbolehkan bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Tapi yang membuat saya heran mengapa para tokoh agama tersebut melakukannya? Yang saya ingin tanyakan, kira-kira mereka mengikuti pendapat madzhab apa?
Jawaban:
Alhamdulillahi rabbil ‘alamin, ash shalatu was salamu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi was shahbihi ajma’in, amma ba’du.
Lelaki bersentuhan atau bersalaman dengan wanita nonmahram jelas tidak diperbolehkan. Berdasarkan hadits dari Ma’qal bin Yasar radhiyallahu’anhu, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam bersabda:
لأنْ يطعنَ في رأسِ أحدِكُمْ بمِخيطٍ منْ حديدٍ خيرٌ لهُ منْ أنْ يمسَّ امرأةً لا تحلُّ لهُ
“Andai kepala seseorang di antara kalian ditusuk dengan jarum besi itu lebih baik daripada menyentuh wanita yang tidak halal” (HR. Ar Ruyani dalam Musnadnya no.1283, Ath Thabrani no.486, dishahihkan al-Albani dalam Shahih al-Jami’, no.5045).
Dalam hadits dari Umaimah binti Raqiqah radhiyallahu’anha, Nabi shallallahu’alaihi wa sallam juga bersabda:
إني لا أُصافِحُ النِّساءَ
“Sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita” (HR. An-Nasa’i no. 4192, dishahihkan al-Albani dalam Shahih An Nasa’i).
Namun para ulama berbeda pendapat mengenai bersalaman dengan wanita yang sudah tua renta. Sebagian ulama melarang secara mutlak bersalaman dengan lawan jenis yang bukan mahram, baik masih muda ataupun sudah tua renta. Berdasarkan keumuman hadits-hadits yang melarang bersentuhan dengan lawan jenis yang bukan mahram. Syaikh Abdul Aziz bin Baz rahimahullah menjelaskan: “Lelaki bersalaman dengan wanita hukumnya tidak diperbolehkan, baik ia tua renta ataupun masih muda. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam: “Sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita” (HR. An Nasa’i). Ketika datang kepada beliau para wanita untuk berbai’at dan mereka menyodorkan tangan untuk bersalaman, beliau bersabda: ‘Sungguh aku tidak bersalaman dengan wanita‘. Dan ‘Aisyah radhiyallahu’anha berkata:
والله ما مسَّت يدُ رسولِ اللهِ صلَّى اللهُ عليهِ وسلَّمَ يدَ امرأةٍ قطُّ , ما كان يُبايعْهن إلا بالكلامِ
“Demi Allah, tangan Nabi shallallahu’alaihi wa sallam tidak pernah menyentuh tangan wanita, ketika membai’at beliau membai’at dengan perkataan saja” (HR. al-Bukhari no.5288, Muslim no.1866).
Yang dimaksud Aisyah di sini adalah, kepada wanita yang bukan mahram Nabi shallallahu’alaihi wa sallam, beliau tidak bersalaman. Adapun dengan wanita yang merupakan mahramnya, maka tidak mengapa. Seperti Nabi shallallahu’alaihi wa sallam dengan Fathimah, dan bersalaman dengan para mahramnya. Dan tidak masalah seorang lelaki bersalaman dengan istrinya, saudarinya, bibinya, dan seluruh wanita yang merupakan mahramnya. Yang terlarang adalah bersalaman dengan wanita ajnabiyah (bukan mahram) semisal istri dari saudaranya, atau saudari dari istrinya, dan para wanita selainnya. Ini tidak diperbolehkan. Tidak diperbolehkan kepada wanita tua renta, ataupun wanita muda, ini pendapat yang tepat. Baik dilakukan dengan penghalang, walaupun ia memakai sesuatu di tangannya, maka hendaknya ia tidak bersalaman secara mutlak. Karena bersalaman dengan penghalang itu adalah wasilah kepada bersalaman lain yang tanpa penghalang” (Majmu’ Fatawa Ibnu Baz, 247/4).
Sebagian ulama membolehkan bersalaman dengan lawan jenis yang sudah tua renta yang sudah tidak memiliki syahwat (menopause), dengan syarat aman dari fitnah. Karena illah larangan bersalaman adalah dikhawatirkan terjadi fitnah, sedangkan ketika sudah menopause maka kekhawatiran tersebut tidak ada.
As Sarkhasi rahimahullah, ulama Hanafiyah, mengatakan: “Jika wanita tersebut sudah tua renta dan sudah menopause maka tidak mengapa bersalaman dengannya dan menyentuh tangannya. Sebagaimana diriwayatkan:
أَنَّ النَّبِيَّ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – كَانَ يُصَافِحُ الْعَجَائِزَ فِي الْبَيْعَةِ وَلَا يُصَافِحُ الشَّوَابَّ وَلَكِنْ كَانَ يَضَعُ يَدَهُ فِي قَصْعَةِ مَاءٍ ثُمَّ تَضَعُ الْمَرْأَةُ يَدَهَا فِيهَا فَذَلِكَ بَيْعَتُهَا
“Nabi shallallahu’alaihi wa sallam biasa bersalaman dengan wanita-wanita tua ketika membai’at, dan tidak bersalaman dengan wanita-wanita muda. Namun beliau meletakkan tangannya di mangkuk berisi air, lalu setelah itu para wanita meletakkan tangannya di mangkuk tersebut, demikianlah cara beliau membai’at wanita“ (Didhaifkan oleh Az Zaila’i dalam Nashbur Rayah, hal. 240).
Namun Aisyah radhiyallahu’anha mengingkari hadits ini dengan mengatakan:
مَنْ زَعَمَ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ – صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ – مَسَّ امْرَأَةً أَجْنَبِيَّةً فَقَدْ أَعْظَمَ الْفِرْيَةَ عَلَيْهِ
“Barang siapa mengklaim bahwa Nabi shallallahu’alaihi wa sallam menyentuh wanita ajnabiyyah, itu adalah kedustaan yang besar atas Beliau“.
Dan diriwayatkan juga bahwa Abu Bakar Ash Shiddiq radhiyallahu’anhu ketika menjadi khalifah beliau berkunjung ke sebagian kabilah yang tertindas, kemudian beliau bersalaman dengan wanita-wanita tua di sana. Dan juga Az Zubair radhiyallahu’anhu ketika sakit di Mekkah, beliau menyewa seorang wanita tua untuk menjadi perawatnya, perawat tersebut biasa menyelimuti kaki beliau dan membersihkan kepala beliau.
Dan juga karena diharamkannya bersalaman itu illah-nya adalah kekhawatiran terjadi fitnah. Jika wanita sudah menopause maka kekhawatiran terjadi fitnah sudah tidak ada. Demikian juga lelaki yang sudah tua renta yang merasa aman dari fitnah syahwat, boleh baginya bersalaman dengan wanita. Namun jika ia tidak merasa aman dari fitnah syahwat maka tidak boleh bersalaman, karena ini mengantarkannya kepada fitnah” (Al-Mabsuth, 10/154).
Syaikh Muhammad Nashiruddin al-Albani rahimahullah mengatakan, “Jika dapat dipastikan wanita tersebut sudah renta dan menopause, maka dalam keadaan ini tidak mengapa (bersalaman). Namun jika masih diragukan dan belum bisa dipastikan, maka kembali pada kaidah sadd adz dzari’ah dan menerapkannya” (Al Hawi fi Fatawa al-Albani, 2/130).
Adapun menyentuh dan bersalaman dengan wanita nonmahram yang belum tua renta, maka tidak ada khilaf di antara ulama tentang haramnya. Dalam Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah disebutkan:
“Tidak ada perbedaan pendapat di antara ulama tentang terlarangnya menyentuh wajah dan telapak tangan wanita nonmahram. Walaupun tidak terdapat syahwat. Berdasarkan sabda Nabi shallallahu’alaihi wa sallam:
من مسَّ كفَّ امرأةٍ ليس منها بسبيلٍ وُضِع على كفِّه جمرةٌ يومَ القيامةِ
“Siapa yang menyentuh tangan wanita yang tidak halal, Allah akan taruh pada tangannya bara api neraka di hari Kiamat” (Disebutkan oleh Az Zaila’i dalam Nashbur Rayah [4/420], dan beliau berkata: “gharib”).
Karena tidak adanya kondisi darurat untuk menyentuh wajah dan telapak tangan wanita nonmahram. Berbeda dengan memandang, dibolehkan (oleh sebagian ulama) untuk memandang wajah dan telapak tangan wanita nonmahram untuk mencegah kesulitan. Sedangkan tidak ada kesulitan jika tidak menyentuh wanita nonmahram. Maka hukum haram tetap berlaku. Ini jika wanita yang dimaksud adalah wanita nonmahram yang masih belum tua.
Adapun jika wanita tersebut sudah tua renta, maka tidak mengapa bersalaman dengannya dan menyentuh tangannya. Karena tidak ada kekhawatiran adanya godaan di sana. Ini ditegaskan oleh penulis kitab al-Hidayah dari madzhab Hanafi. Dan juga salah satu pendapat dalam madzhab Hanabilah. Dengan syarat selama aman dari fitnah (godaan). Adapun Malikiyah dan Syafi’iyah mengharamkan menyentuh wanita nonmahram secara mutlak tanpa membedakan muda dan tua”.
(Mausu’ah Fiqhiyyah Kuwaitiyah, 29/296).
Namun memang sungguh disayangkan, di zaman ini sebagian orang yang tidak mau bersentuhan dengan wanita nonmahram (yang belum tua) justru dianggap aneh dan ekstrem. Padahal itu kesepakatan semua ulama madzhab.
Sedangkan tokoh agama yang bersalaman dengan wanita nonmahram justru dianggap bijak, toleran, dan moderat. Padahal itu kekeliruan dan penyimpangan serta tidak ada ulama yang membolehkannya.
Hanya kepada Allah lah kita memohon pertolongan.
Wallahu a’lam. Walhamdulillahi rabbil ‘alamin, washallallahu ‘ala Nabiyyina Muhammadin wa ‘ala alihi washahbihi ajma’in.
***
Dijawab oleh Ustadz Yulian Purnama, S.Kom.
Referensi: https://konsultasisyariah.com/40889-adakah-ulama-yang-membolehkan-menyentuh-wanita-nonmahram.html