Hukum Membakar Kembang Api atau Petasan

Hukum Membakar Kembang Api atau Petasan



Fatwa MUI:
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dalam rapatnya pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus 2010 M,
Memutuskan:

Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji permasalahan tersebut dari al-Quran, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mutabar, menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api (Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30 Sep.1975), sebagai berikut:

1.      Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, adalah suatu tradisi atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang oleh ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.       Tradisi membakar, menyalakan atau membunyikan petasan adalah bersumber dari kepercayaan orang¬-orang di luar Islam untuk mengusir setan-setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas merupakan suatu kepercayaan yang sangat berten¬tangan dengan Aqidah Islam. Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hal itu dinilai sebagai langkah-Iangkah setan dalam menjerumuskan umat manusia. Sebagaimana telah difirmankan dalam surat an-Nur ayat 21:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّبِعُوا خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ يَأْمُرُ بِالفَحْشَاء وَالمُنكَرِ(21)النور

Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji dan yangmungkar. An-Nur,24:21
b.      Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan merupakan perbuatan pemborosan (tabdzir) terhadap harta benda. Hal ini telah diharamkan oleh Allah. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Isra' 26-27:

وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً(26) إِنَّ المُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ كَفُوراً(27)الإسراء

Artinya:
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya pemboros¬-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah sangat ingkar kepada Tuhannya. AI-Isra', 17:26-27.
c.       Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan sangat membahayakan jiwa dan kesehatan, seperti luka bakar, cacat dan meninggal. Padahal agama Islam melarang manusia melakukan tindakan-tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:

وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلقُواْ بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ المُحْسِنِينَ(195) البقرة

Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. AI-Baqarah, 2:195.
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai berikut:

لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار(رواه الترميذي)َ

Artinya:
"(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak boleh membuat bahaya bagi orang lain".
d.      Membakar, menyalakan atau membunyikan petasan sama sekali tidak ada manfaatkannya. Padahal diantara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW:

مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ يَعْنِيْهِ ( رواه مالك )

Artinya:
"Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat".
2.      Sehubungan dengan haramnya membakar, menyalakan atau membunyikan petasan, maka haram pula memproduksi, mengedarkan dan memperjual¬-belikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul Fiqh:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya adalah mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.

HIMBAUAN KEPADA UMAT ISLAM SEMUANYA

Untuk menyambut dan memuliakan Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru atau acara-acara Walimah, maka hendaknya umat Islam semakin mendekatkan diri kepada Allah SWT dengan memperbanyak membaca, mempelajari dan menghayati al-Quran dan sunnah Nabi SAW; meng-agungkan nama Allah dengan membahanakan takbir sejak malam akhir Ramadhan sampai menjelang Shalat Idul Fitri; mengadakan gerakan sosial untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir-miskin dengan memberikan zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sedekah; beramai-ramai ke tanah lapang, musholla atau masjid untuk melaksanakan shalat dan mendengarkan khotbah idul fitri sambil membahanakan takbir; serta memperbanyak silaturrahim untuk saling memaafkan dan mendoakan

Pages (11)1234567 Next