Hukum Membakar Kembang Api atau Petasan
Fatwa MUI:
KOMISI Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi DKI Jakarta dalam
rapatnya pada tanggal 13 Ramadhan 1431 H. bertepatan dengan tanggal 23 Agustus
2010 M,
Memutuskan:
Dengan bertawakkal kepada Allah SWT dan memohon ridha-Nya, sesudah mengkaji
permasalahan tersebut dari al-Quran, Sunnah dan pendapat (qaul) yang mutabar,
menyempurnakan dan menetapkan fatwa tentang Hukum Petasan dan Kembang Api
(Fatwa MUI No. 31 Tahun 2000, penyempurnaan fatwa tanggal 24 Ramadhan 1395/30
Sep.1975), sebagai berikut:
1.
Membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan dalam menyambut Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru dan
Walimah (Resepsi), seperti yang dilakukan oleh umat Islam, adalah suatu tradisi
atau kebiasaan buruk yang sama sekali tidak terdapat dalam ajaran Islam, bahkan
merupakan suatu perbuatan haram yang sangat bertentangan dan dilarang oleh
ajaran Islam. Hal ini disebabkan oleh faktor-faktor sebagai berikut:
a.
Tradisi membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan adalah bersumber dari kepercayaan orang¬-orang di luar
Islam untuk mengusir setan-setan yang dianggap mengganggu mereka. Hal ini jelas
merupakan suatu kepercayaan yang sangat berten¬tangan dengan Aqidah Islam.
Padahal Islam memerintahkan umatnya untuk menghindari kepercayaan-kepercayaan
yang bertentangan dengan Aqidah Islam, karena hal itu dinilai sebagai
langkah-Iangkah setan dalam menjerumuskan umat manusia. Sebagaimana telah
difirmankan dalam surat an-Nur ayat 21:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لاَ تَتَّبِعُوا
خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ وَمَن يَتَّبِعْ خُطُوَاتِ الشَّيْطَانِ فَإِنَّهُ
يَأْمُرُ بِالفَحْشَاء وَالمُنكَرِ(21)النور
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu
mengikuti langkah-langkah syaitan. Barangsiapa yang mengikuti langkah-langkah
syaitan, maka sesungguhnya syaitan itu menyuruh mengerjakan perbuatan yang keji
dan yangmungkar. An-Nur,24:21
b.
Membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan merupakan perbuatan pemborosan (tabdzir) terhadap harta
benda. Hal ini telah diharamkan oleh Allah. Sebagaimana difirmankan dalam surat
al-Isra' 26-27:
وَلاَ تُبَذِّرْ تَبْذِيراً(26) إِنَّ
المُبَذِّرِينَ كَانُواْ إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ وَكَانَ الشَّيْطَانُ لِرَبِّهِ
كَفُوراً(27)الإسراء
Artinya:
Dan janganlah kamu menghambur-hamburkan (hartamu) secara boros. Sesungguhnya
pemboros¬-pemboros itu adalah saudara-saudara syaitan dan syaitan itu adalah
sangat ingkar kepada Tuhannya. AI-Isra', 17:26-27.
c.
Membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan sangat membahayakan jiwa dan kesehatan, seperti luka bakar,
cacat dan meninggal. Padahal agama Islam melarang manusia melakukan
tindakan-tindakan yang dapat membahayakan diri sendiri maupun orang lain. Sebagaimana
difirmankan dalam surat al-Baqarah ayat 195:
وَأَنفِقُواْ فِي سَبِيلِ اللّهِ وَلاَ تُلقُواْ
بِأَيْدِيكُمْ إِلَى التَّهْلُكَةِ وَأَحْسِنُوَاْ إِنَّ اللّهَ يُحِبُّ
المُحْسِنِينَ(195) البقرة
Artinya:
Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat baiklah, karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat baik. AI-Baqarah, 2:195.
Demikian juga sabda Rasulullah SAW, sebagai
berikut:
لاَ ضَرَرَ وَلاَ ضِرَار(رواه الترميذي)َ
Artinya:
"(Kamu) tidak boleh membuat bahaya bagi dirimu sendiri dan juga tidak
boleh membuat bahaya bagi orang lain".
d.
Membakar, menyalakan atau
membunyikan petasan sama sekali tidak ada manfaatkannya. Padahal diantara
ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau meninggalkan hal-hal
yang tidak bermanfaat. Sebagaimana disabdakan Rasulullah SAW:
مِنْ حُسْنِ إِسْلاَمِ الْمَرْءِ تَرْكُهُ مَالاَ
يَعْنِيْهِ ( رواه مالك )
Artinya:
"Di antara ciri-ciri orang muslim yang baik adalah orang yang mau
meninggalkan hal-hal yang tidak bermanfaat".
2.
Sehubungan dengan haramnya
membakar, menyalakan atau membunyikan petasan, maka haram pula memproduksi,
mengedarkan dan memperjual¬-belikannya. Hal ini didasarkan pada Kaidah Ushul
Fiqh:
لِلْوَسَائِلِ حُكْمُ الْمَقَاصِدِ
Sesuatu yang menjadi sarana, hukumnya adalah
mengikuti sesuatu yang menjadi tujuan.
HIMBAUAN KEPADA UMAT ISLAM SEMUANYA
Untuk menyambut dan memuliakan Hari Raya Idul Fitri, Tahun Baru atau
acara-acara Walimah, maka hendaknya umat Islam semakin mendekatkan diri kepada
Allah SWT dengan memperbanyak membaca, mempelajari dan menghayati al-Quran dan
sunnah Nabi SAW; meng-agungkan nama Allah dengan membahanakan takbir sejak
malam akhir Ramadhan sampai menjelang Shalat Idul Fitri; mengadakan gerakan
sosial untuk membantu meringankan beban orang-orang fakir-miskin dengan
memberikan zakat mal, zakat fitrah, infaq dan sedekah; beramai-ramai ke tanah
lapang, musholla atau masjid untuk melaksanakan shalat dan mendengarkan khotbah
idul fitri sambil membahanakan takbir; serta memperbanyak silaturrahim untuk
saling memaafkan dan mendoakan